PRESS RELEASE
Aksi Relawan Perlintasan KA dan Tertib Lalu Lintas merupakan sebuah aksi lanjutan dari Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api dan Berlalu Lintas yang dilakukan selama Bulan Ramadhan mulai 3 Juni – 3 Juli oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia yang berkerjasama dengan PT. KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Dishub Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Gerakan Bandung Disiplin di Perlintasan (JPL) Stasiun Cimindi (Jl. Cimindi), Sta. Andir (Jl. Abd. Rahman Saleh – Jl. Garuda), Sta. Cikudapateuh (Jl. Ahmad Yani), Jl. Laswi, dan Sta. Kiaracondong (Jl. Ibrahim Adjie).
Pada dasarnya, aksi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Pengguna Jalan sadar atau sudah teredukasi akan keselamatan berkendara terutama di Pintu Perlintasan Kereta Api. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi Setiap Pengguna Jalan Wajib mendahulukan Perjalanan Kereta Api ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan/atau ada isyarat lain karena Kereta Api tidak bisa melakukan Pengereman secara mendadak dengan beban yang dibawanya Berat dan Panjang bahkan satu rangkaian Kereta Penumpang yang ditariknya bisa mencapai 350 Ton dengan Stamformasi 6 Kereta Penumpang + 1 Kereta Pembangkit atau 1 Kereta Makan Pembangkit. Dendanya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp. 750.000,- atau pidana penjara paling lama 3 Bulan Penjara.
Selain itu, Kegiatan ini di dasari oleh amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173 yang menyatakan Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Amanat ini yang menjadi Patokan kami untuk melakukan Aksi di Pintu Perlintasan KA dengan Koordinasi kepada Pihak PT. KAI Daop 2 Bandung dan Kepala Stasiun setempat. Juga Palang Pintu Perlintasan bukan alat Pengamanan Utama ataupun Rambu Lalu Lintas tetapi Hanya alat bantu untuk mengamankan Perjalanan Kereta Api atau dalam istilah Perkeretaapian adalah OPKA (Operasi Kereta Api).
Karakteristik di Pintu-Pintu Perlintasan yang dijadikan tempat aksi memang berbeda-beda, ini terlihat dari Data Pelanggar, Kejadian, ataupun Arus Lalu Lintas. Sesuai Data Kami, Jumlah Pelanggar yang Paling sedikit ada di JPL Sta. Andir dengan Total 114 Pelanggar dan Paling Banyak di JPL Kiaracondong 930 Pelanggar (Rekap Data – 19 Juli 2016). Pelanggar didominasi oleh Sepeda Motor yang sudah sering kita ketahui melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus, putar balik,bahkan menerobos pintu perlintasan kereta api, tetapi dalam hal ini pelanggaran lebih banyak kepada mengabaikan aspek-aspek keselamatan seperti Berboncengan lebih dari 2 dan Tidak Menggunakan Helm.
Mungkin ini bisa menjadi Tolak ukur untuk kedepannya Pemkot Bandung bersama PT. KAI membuat terobosan agar angka Pelanggaran ini bisa ditekan seperti wacana untuk membuat “ranjau” di Perlintasan Kereta Api. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kecelakaan Kendaraan menabrak Kereta Api (Tolong garis bawahi ini, karena Kereta Api sudah punya Jalan sendiri terlebih sudah ada alat bantu pengamanan) bisa meningkat. Hal ini yang menjadi penyebab Keterlambatan Kereta Api menjadi Tinggi karena ada Rintang Jalan (Rinja) yang mengganggu Perjalanan Kereta Api.
Keep Safety!
Deputy Vice President
Komunitas Edan Sepur Indonesia
Daop 2 Bandung
Abdullah Putra Gandhara
*Final Report - Aksi Relawan Perlintasan KA dan Tertib Berlalu Lintas dapat di unduh via bit.ly/REPORTJPL
Aksi Relawan Perlintasan KA dan Tertib Lalu Lintas merupakan sebuah aksi lanjutan dari Sosialisasi Keselamatan dan Keamanan Perjalanan Kereta Api dan Berlalu Lintas yang dilakukan selama Bulan Ramadhan mulai 3 Juni – 3 Juli oleh Komunitas Edan Sepur Indonesia yang berkerjasama dengan PT. KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Dishub Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Gerakan Bandung Disiplin di Perlintasan (JPL) Stasiun Cimindi (Jl. Cimindi), Sta. Andir (Jl. Abd. Rahman Saleh – Jl. Garuda), Sta. Cikudapateuh (Jl. Ahmad Yani), Jl. Laswi, dan Sta. Kiaracondong (Jl. Ibrahim Adjie).
Pada dasarnya, aksi ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana Pengguna Jalan sadar atau sudah teredukasi akan keselamatan berkendara terutama di Pintu Perlintasan Kereta Api. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi Setiap Pengguna Jalan Wajib mendahulukan Perjalanan Kereta Api ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan/atau ada isyarat lain karena Kereta Api tidak bisa melakukan Pengereman secara mendadak dengan beban yang dibawanya Berat dan Panjang bahkan satu rangkaian Kereta Penumpang yang ditariknya bisa mencapai 350 Ton dengan Stamformasi 6 Kereta Penumpang + 1 Kereta Pembangkit atau 1 Kereta Makan Pembangkit. Dendanya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp. 750.000,- atau pidana penjara paling lama 3 Bulan Penjara.
Selain itu, Kegiatan ini di dasari oleh amanat UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 173 yang menyatakan Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian. Amanat ini yang menjadi Patokan kami untuk melakukan Aksi di Pintu Perlintasan KA dengan Koordinasi kepada Pihak PT. KAI Daop 2 Bandung dan Kepala Stasiun setempat. Juga Palang Pintu Perlintasan bukan alat Pengamanan Utama ataupun Rambu Lalu Lintas tetapi Hanya alat bantu untuk mengamankan Perjalanan Kereta Api atau dalam istilah Perkeretaapian adalah OPKA (Operasi Kereta Api).
Karakteristik di Pintu-Pintu Perlintasan yang dijadikan tempat aksi memang berbeda-beda, ini terlihat dari Data Pelanggar, Kejadian, ataupun Arus Lalu Lintas. Sesuai Data Kami, Jumlah Pelanggar yang Paling sedikit ada di JPL Sta. Andir dengan Total 114 Pelanggar dan Paling Banyak di JPL Kiaracondong 930 Pelanggar (Rekap Data – 19 Juli 2016). Pelanggar didominasi oleh Sepeda Motor yang sudah sering kita ketahui melanggar arus lalu lintas dengan melawan arus, putar balik,bahkan menerobos pintu perlintasan kereta api, tetapi dalam hal ini pelanggaran lebih banyak kepada mengabaikan aspek-aspek keselamatan seperti Berboncengan lebih dari 2 dan Tidak Menggunakan Helm.
Mungkin ini bisa menjadi Tolak ukur untuk kedepannya Pemkot Bandung bersama PT. KAI membuat terobosan agar angka Pelanggaran ini bisa ditekan seperti wacana untuk membuat “ranjau” di Perlintasan Kereta Api. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kecelakaan Kendaraan menabrak Kereta Api (Tolong garis bawahi ini, karena Kereta Api sudah punya Jalan sendiri terlebih sudah ada alat bantu pengamanan) bisa meningkat. Hal ini yang menjadi penyebab Keterlambatan Kereta Api menjadi Tinggi karena ada Rintang Jalan (Rinja) yang mengganggu Perjalanan Kereta Api.
Keep Safety!
Deputy Vice President
Komunitas Edan Sepur Indonesia
Daop 2 Bandung
Abdullah Putra Gandhara
*Final Report - Aksi Relawan Perlintasan KA dan Tertib Berlalu Lintas dapat di unduh via bit.ly/REPORTJPL